Sintang - Polres Sintang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (3/10/2026) untuk menertibkan aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Mapolres Sintang sekitar pukul 21.00 WIB. Sebanyak 48 personel Polres Sintang diterjunkan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor Sprint/831/X/PAM.3./2026.
Apel dipimpin oleh Plt. Kabag Ops Polres Sintang AKP M. Hutasoit dan dihadiri Kasat Samapta AKP Supriyanto, Kanit Regident Satlantas IPTU Suparno, KBO Sat Samapta IPTU Seventyagus Saragih, Kanit Turjawali...
Sintang - Polres Sintang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (3/10/2026) untuk menertibkan aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar...
Sintang - Satuan Lalu Lintas Polres Sintang bersama personel Polisi Militer (POM) TNI melaksanakan kegiatan ploting point malam dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar...
Jakarta - Petugas polisi lalu lintas diminta tak main-main saat bertugas. Ketika bertugas di lapangan, polisi lalu lintas dilarang bertransaksi dengan masyarakat.
Peringatan itu disampaikan...
Sintang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang terus meningkatkan kegiatan pengaturan lalu lintas dan pencegahan aksi balap liar guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban...
Sintang – Satuan Lalu Lintas Polres Sintang terus meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Hingga Kamis...
Sintang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang terus meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong....
Sintang – Satuan Lalu Lintas Polres Sintang melaksanakan patroli malam di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan kecelakaan lalu lintas, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan dimulai sekitar...
Jangan mudah percaya pada pesan, telepon, atau tautan mencurigakan. Jangan pernah memberikan OTP, PIN, maupun data pribadi kepada orang lain. Cek Dahulu Sebelum Percaya, Jangan Sampai Menjadi Korban.